PENGGABUNGAN KOPERASI, BISAKAH?

Menteri Koperasi dan UKM pernah menyatakan bahwa merger merupakan upaya yang solutif untuk mengatasi pengelolaan Koperasi yang tidak sehat. Hal ini ditujukan supaya koperasi kuat dan mampu menjalankan usaha bersama. Namun apakah koperasi bisa merger? Selama ini kita kenal istilah merger hanya dalam Perseroan saja bukan?

Perlu diketahui bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Sementara merger dalam hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), tepatnya pada pasal 101 dimana pasal tersebut mengatur secara spesifik terkait penggabungan dan peleburan koperasi. Berikut adalah isi dari pasal 101 UU Perkoperasian:

  1. Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi:
    1. satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain; atau
    2. beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu Koperasi baru.
  2. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
  3. Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan:
    1. kepentingan Anggota;
    2. kepentingan karyawan;
    3. kepentingan kreditor; dan
    4. pihak ketiga lainnya.
  4. Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi:
    1. hak dan kewajiban Koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan atau peleburan; dan
    2. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan.
  5. Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum bubar.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pedoman dalam penggabungan atau peleburan koperasi juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor: 361/Kep/M/Ii/1998 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Dan Peleburan Koperasi. (Kepmen Koperasi).

Perbedaan penggabungan dan peleburan dalam koperasi, yaitu Penggabungan merupakan bergabungnya satu koperasi atau lebih dengan koperasi lain menjadi satu koperasi. Sedangkan. Peleburan adalah penyatuan dua koperasi atau lebih, menjadi satu koperasi baru.

Penggabungan dan Peleburan bertujuan untuk:

  • meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat;
  • meningkatkan volume usaha, kemampuan investasi, kemampuan usaha, skala usaha dan efisiensi koperasi;
  • meningkatkan kemampuan penggunaan sarana usaha dan teknologi yang lebih maju;
  • meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen;
  • meningkatkan daya saing koperasi;
  • mewujudkan koperasi yang memiliki kekuatan dan ketahanan hidup jangka panjang (viability) sehingga mampu memberikan dampak berkoperasi (cooperative effect) yang besar kepada para anggota.

Sementara itu sasaran penggabungan dan peleburan koperasi adalah untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha yang sehat tangguh, kuat dan mandiri sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang lebih berperan dalam perekonomian nasional. Serta terwujudnya koperasi-koperasi yang memiliki viability yang tinggi, mampu memberikan dampak berkoperasi yang besar kepada para anggotanya.

Dalam dunia usaha istilah penggabungan dikenal pula dengan istilah amalgamasi. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa amalgamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk konsolidasi, merger dan dalam bentuk akuisisi, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • amalgamasi dalam bentuk konsolidasi, yang dikenal dengan istilah penggabungan adalah perbuatan hukum suatu perseroan/perusahaan yang menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan/perusahaan lain yang telah ada. Mengingat koperasi tersebut adalah juga merupakan badan usaha, maka istilah amalgamasi dalam bentuk konsolidasi dapat diterapkan pula bagi koperasi yang memiliki tingkat viability yang lemah bergabung atau konsolidasi dengan koperasi yang memiliki viability yang kuat menjadi satu koperasi.
  • amalgamasi dalam bentuk merger, yang dikenal dengan istilah peleburan adalah proses peleburan dua atau lebih perseroan/perusahaan menjadi satu perseroan/perusahaan yang benar-benar baru. Istilah tersebut diterapkan pula bagi koperasi yang tingkat viabilitynya kurang kuat disatu pihak dimerger atau dilebur dengan koperasi yang telah memiliki tingkat viability yang sangat kuat.
  • amalgamasi dalam bentuk akuisisi adalah perbuatan hukum oleh perseorangan atau badan hukurn yang mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham suatu perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Istilah tersebut direalisasikan bagi koperasi yang memiliki unit usaha/usaha otonom diakuisisi oleh satu koperasi. Realisasinya adalah jual beli kepemilikan atau transfer tersebut dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dan Rapat Anggota.

Sumber : https://legal2us.com/penggabungan-koperasi-bisakah/

PT. Satuan Komando Kesejahteraan Prajurit Indotama

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id


WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

Share This :

6 Comments

  • Dalam dunia usaha istilah penggabungan dikenal pula dengan istilah amalgamasi. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa amalgamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk konsolidasi, merger dan dalam bentuk akuisisi

    #JasaKonsultanKeuangan
    #JasaLaporanKeuanganIndonesia
    #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
    #jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
    #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
    #blockmoneyindonesia #marinecontruction
    #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
    #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

  • Amalgamasi dalam bentuk merger, yang dikenal dengan istilah peleburan adalah proses peleburan dua atau lebih perseroan/perusahaan menjadi satu perseroan/perusahaan yang benar-benar baru. Istilah tersebut diterapkan pula bagi koperasi yang tingkat viabilitynya kurang kuat disatu pihak dimerger atau dilebur dengan koperasi yang telah memiliki tingkat viability yang sangat kuat.

    #JasaKonsultanKeuangan
    #JasaLaporanKeuanganIndonesia
    #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
    #jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
    #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
    #blockmoneyindonesia #marinecontruction
    #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
    #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

  • Amalgamasi dalam bentuk akuisisi adalah perbuatan hukum oleh perseorangan atau badan hukurn yang mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham suatu perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Istilah tersebut direalisasikan bagi koperasi yang memiliki unit usaha/usaha otonom diakuisisi oleh satu koperasi.

    #JasaKonsultanKeuangan
    #JasaLaporanKeuanganIndonesia
    #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
    #jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
    #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
    #blockmoneyindonesia #marinecontruction
    #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
    #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

  • Amalgamasi dalam bentuk merger, yang dikenal dengan istilah peleburan adalah proses peleburan dua atau lebih perseroan/perusahaan menjadi satu perseroan/perusahaan yang benar-benar baru.

    #JasaKonsultanKeuangan
    #JasaLaporanKeuanganIndonesia
    #JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
    #jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
    #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
    #blockmoneyindonesia #marinecontruction
    #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
    #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

  • Sinergi Potensial: Penggabungan koperasi dapat menjadi langkah cerdas untuk menggabungkan sumber daya, memperluas jangkauan, dan menciptakan sinergi yang menguntungkan bagi anggota koperasi

    #JasaKonsultasiInvestasiSaham
    #JasaKonsultasiInvestasiProperti
    #JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
    #JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
    #JasaKonsultasiKeuanganStartup
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • Tantangan Integrasi: Meskipun memiliki manfaat, penggabungan koperasi juga memerlukan integrasi yang hati-hati, termasuk harmonisasi nilai, budaya, dan operasi untuk mencapai keberhasilan

    #JasaKonsultasiInvestasiSaham
    #JasaKonsultasiInvestasiProperti
    #JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
    #JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
    #JasaKonsultasiKeuanganStartup
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT. Satuan Komando Kesejahteraan Prajurit Indotama
Scroll to Top