Apa itu Collateral? Cek Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Collateral adalah nama lain dari agunan atau jaminan dalam satu transaksi kredit. Bentuknya bisa berupa pemberian aset maupun surat berharga milik peminjam kepada pemberi pinjaman dana.

Dalam dunia investasi maupun perbankan, kata tersebut sudah tidak asing lagi. Ada sejumlah syarat dan jenis collateral yang perlu Anda ketahui agar jaminan kreditur sah di mata transaksi yang tengah berlangsung. Baca selengkapnya tentang apa itu collateral pada ulasan Prospeku kali ini!

Collateral Adalah

Jika terlibat dalam suatu transaksi kredit, Anda akan mengenal dua pihak yaitu debitur dan kreditur. Dalam transaksi ini, perlu ada barang atau aset yang dilibatkan. Nah, aset itu lah yang disebut dengan collateral.

Secara definisi literal, collateral adalah kata bahasa Inggris yang berarti “jaminan atau agunan”. Aset yang termasuk dalam jaminan dalam transaksi kredit ini berfungsi untuk mengamankan utang peminjam.

Dalam arti lain, jika suatu saat kreditur tidak sanggup melunasi pinjaman dana yang diberikan maka collateral berhak menjadi objek lelang atau jual oleh debitur yang bersangkutan.

Prinsip Collateral dalam Peminjaman Bank

Secara umum, collateral adalah bentuk penilaian dari bank atas keseriusan peminjam untuk mengembalikan dana yang diperoleh dalam transaksi kredit. Ada tiga aspek yang diukur oleh bank dari agunan yang diberikan, yaitu status kepemilikankecukupan nilai agunan, dan bentuk pengikatan barang.

Collateral adalah salah satu dari prinsip 5C yang biasa diterapkan pada bank dalam negeri atau swasta tempat Anda mengajukan pinjaman. Keempat prinsip lainnya adalah character, capacity, capital, dan condition.

Cash Collateral Credit

Pada dasarnya setiap bank menawarkan layanan yang berbeda kepada nasabah mereka, tidak terkecuali dengan opsi kredit yang mereka miliki. Kredit cash collateral adalah salah satu layanan kredit yang ada di beberapa bank. Peminjaman ini melibatkan agunan berupa uang tunai seperti deposito, giro, maupun tabungan bank.

Syarat Objek Collateral

Perlu digarisbawahi, collateral adalah bukan sembarang barang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar objek tersebut bisa diakui sebagai agunan dalam satu transaksi kredit. Sejumlah syarat objek collateral adalah sebagai berikut.

  1. Status kepemilikan barang bisa dipindahtangankan
  2. Bisa dinilai dengan uang (punya nilai ekonomis)
  3. Bisa terikat di mata hukum berdasarkan UU yang berlaku (punya nilai yuridis)

Secara umum, tiga poin di atas berlaku pada seluruh objek yang akan diajukan sebagai jaminan. Di sisi lain, regulasi dari Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 9/ PBI/ 2007 juga mengatur beberapa syarat sesuai bentuk agunan kreditur seperti:

  1. Jika collateral adalah tanah, maka harus ada pembuktian berupa sertifikat hak atas tanah tersebut
  2. Jika berupa properti atau bangunan seperti tempat tinggal, maka harus ada sertifikat atas kepemilikan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan status hukum (sedang dalam sengketa atau tidak)
  3. Kendaraan bermotor disertai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
  4. Mesin pabrik harus disesuaikan dengan usia dan teknis penggunaannya
  5. Jika collateral adalah surat berharga atau saham, statusnya harus aktif diperdagangkan dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) atau sudah punya peringkat investasi
  6. Jika bentuk collateral adalah pesawat udara atau kapal laut, maa ukurannya harus berada di atas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek

Jenis Collateral dan Contohnya

Masih berhubungan dengan syarat di atas, ada beberapa jenis aset yang bisa dijadikan jaminan berdasarkan beberapa jenis dan contohnya. Ketahui daftar barangnya dalam pengkategorian berikut ini.

Berdasarkan Mobilitas

Collateral adalah jaminan yang bisa dilihat secara mobilitas. Dalam kategori ini agunan dibagi menjadi dua yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak. Adapun contohnya adalah:

  1. Agunan bergerak yaitu piutang, kendaraan bermotor, barang dagangan
  2. Agunan tidak bergerak yaitu bangunan, tanah, pabrik

Berdasarkan Fungsi

Selanjutnya, Anda juga bisa melihat dan mengelompokkan collateral berdasarkan fungsinya. Adapun kategori yang termasuk dalam kelompok ini adalah:

  1. Agunan pokok yaitu aset yang dijadikan jaminan dalam kredit pokok seperti KPR
  2. Agunan tambahan adalah aset yang ditambahkan saat jaminan pokok dinilai tidak cukup oleh bank yang terlibat

Berdasarkan Bentuk Collateral

Di samping kedua kategori di atas, bentuk atau wujud collateral juga bisa dijadikan pembeda. Dua kategori yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah:

  1. Agunan berwujud adalah aset yang kasat mata dan bisa ‘dibawa’ seperti kendaraan bermotor, tanah, properti, dan sebagainya
  2. Agunan tidak berwujud adalah berupa komitmen atau janji seperti jaminan deposito

KTA dan Jaminan Emas

Saat ini banyak transaksi kredit tanpa agunan yang biasa disebut KTA. Opsi ini biasanya dipilih karena kreditur tidak punya aset untuk diajukan dalam transaksi peminjaman. Namun, karena tidak ada ‘kepastian’ yang bisa didapat dari jaminan, maka bunga yang diikutkan juga berjumlah lebih besar.

Selain itu, ada juga orang-orang yang punya aset tapi berupa emas atau logam mulia. Sayangnya kedua objek ini tidak bisa dijadikan jaminan dalam kredit secara umum. Tetapi jika Anda mengajukannya kepada bank syariah, ada beberapa dari mereka yang memperbolehkan objek ini sebagai agunan.

Kini Anda telah tahu berbagai informasi tentang apa itu collateral hingga bentuk-bentuknya. Sebagai seseorang yang bekerja di bidang properti, tentu istilah ini merupakan dasar yang harus dipelajari. Karena nantinya akan bermanfaat jika Anda melakukan transaksi jual beli properti bersama klien dengan menggunakan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau jenis kredit lainnya.

Sumber : https://prospeku.com/artikel/collateral-adalah—3595

PT. Satuan Komando Kesejahteraan Prajurit Indotama

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id


WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

Share This :

4 Comments

  • “Artikel ini memberikan penjelasan yang sangat informatif tentang konsep agunan. Sebagai tim keuangan, kami menghargai panduan yang lengkap ini untuk memahami peran agunan dalam proses pemberian pinjaman dan manajemen risiko.”

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • “Dalam layanan industri keuangan, pemahaman tentang pinjaman adalah kunci. Artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat tentang jenis pinjaman dan bagaimana mereka mempengaruhi hubungan kreditur dan membeli. Informasi ini sangat relevan dengan operasi kami.”

    #JasaKonsultasiKeuangan
    #JasaSolusiKeuangan
    #JasaKeuanganBisnis
    #JasaManajemenKeuangan
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • “Dalam dunia investasi, pemahaman tentang dana menjadi lebih penting seiring dengan rumitnya instrumen keuangan. Artikel ini memberikan penjelasan yang mendetail dan contoh-contoh yang bermanfaat bagi kami yang beroperasi dalam dunia investasi.”

    #JasaPengelolaanKeuangan
    #JasaPerencanaanKeuangan
    #JasaKonsultasiInvestasi
    #JasaKonsultasiPajak
    #JasaKonsultasiBisnis
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

  • “Artikel ini sangat relevan bagi praktisi hukum yang terlibat dalam transaksi jaminan atau penjaminan. Kami mengapresiasi cara artikel ini menjelaskan konsep agunan dengan jelas, memfasilitasi pemahaman yang lebih baik bagi pelanggan kami.”

    #JasaKeuanganProfesional
    #JasaKonsultasiFinancial
    #JasaFinancialServices
    #JasaKeuanganKorporat
    #JasaKonsultasiFinancialPlanning
    Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT. Satuan Komando Kesejahteraan Prajurit Indotama
Scroll to Top